Usulan Morgan Stanley Capital International (MSCI) untuk mengubah klasifikasi pasar saham Indonesia menjadi Standalone Market menyoroti pentingnya pembenahan pengawasan pasar modal. Upaya perbaikan pe...
Usulan Morgan Stanley Capital International (MSCI) untuk mengubah klasifikasi pasar saham Indonesia menjadi Standalone Market menyoroti pentingnya pembenahan pengawasan pasar modal. Upaya perbaikan perlu mencakup transparansi kepemilikan saham, kewajaran perdagangan, dan konsistensi penegakan aturan. Ekonom Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Rijadh Djatu Winardi, S.E., M.Sc., Ph.D., menilai keberhasilan pembenahan perlu diukur dari perubahan nyata dalam praktik perdagangan dan perlindungan investor.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan denda administratif total Rp2,1 triliun terkait kasus saham DSSA, BREN, dan CUAN. Namun, penindakan perlu diikuti perbaikan tata kelola agar persoalan serupa tidak berulang. Investor akan menilai konsistensi penerapan aturan dan dampaknya terhadap perilaku pelaku pasar, bukan semata-mata nominal denda. “Besarnya denda saja belum cukup. Investor akan menilai apakah penindakan menghasilkan perubahan perilaku dan diterapkan secara konsisten di seluruh pasar,” jelas Rijadh, Rabu (21/10).
Transparansi kepemilikan menjadi salah satu persoalan yang perlu dibenahi. OJK menyampaikan adanya indikasi manipulasi perdagangan saham DSSA serta pelanggaran dalam proses penawaran umum perdana saham BREN dan CUAN. Pada kasus BREN dan CUAN, OJK juga menyampaikan adanya penjatahan saham kepada pihak terkait pengendali disertai pengaburan identitas, sehingga kepemilikan terkonsentrasi dan saham yang tersedia di pasar menjadi terbatas. Kondisi ini menunjukkan bahwa saham yang secara administratif ditawarkan kepada publik belum tentu tersebar secara nyata di antara investor independen.
Untuk memperkuat pengawasan, OJK, Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) perlu menghubungkan data antarrekening, pemilik manfaat akhir, aliran dana, serta pola pesanan dan transaksi. Langkah ini diperlukan untuk mengenali transaksi yang tampak terpisah, tetapi diduga berada dalam satu kendali. Jika pelanggaran terbukti, tindak lanjutnya perlu mencakup sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab, perbaikan pengendalian perusahaan sekuritas yang terlibat, dan koreksi data kepemilikan yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. “Investor ingin melihat bahwa kelemahan yang ditemukan benar-benar diperbaiki, bukan sekadar ditindak pada satu kasus,” ujar Rijadh.
Selain penegakan aturan, pemerintah dan otoritas pasar modal perlu menunjukkan perkembangan reformasi secara terbuka dan terukur. Pemerintah dapat mendukung melalui kepastian kebijakan dan koordinasi penegakan hukum, sedangkan BEI perlu menyampaikan bukti kemajuan kepada MSCI dan investor. Langkah ini penting karena konsultasi MSCI masih berlangsung dengan keputusan final dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2027. “Ukuran keberhasilannya adalah kepemilikan yang semakin jelas, harga yang terbentuk lebih wajar, dan perlindungan investor yang lebih baik,” tuturnya.
Pemulihan pasar perlu dilihat melalui perbaikan tata kelola dan stabilitas perdagangan secara bersamaan. Indikatornya meliputi kejelasan informasi pemilik saham, keandalan data saham yang tersedia bagi publik, berkurangnya praktik perdagangan manipulatif, serta meredanya tekanan jual asing secara berkelanjutan. Transaksi besar juga perlu dapat diserap pasar tanpa memicu perubahan harga yang ekstrem. “Kenaikan IHSG satu atau dua hari belum cukup menjadi tanda pemulihan. Sinyal yang lebih kuat adalah perbaikan tata kelola yang diikuti perdagangan lebih stabil dan kembalinya minat investor secara konsisten,” paparnya.
Dampak penyesuaian indeks juga perlu dicermati pada saham-saham yang menjadi konstituen MSCI Indonesia. Per akhir September 2026, terdapat sembilan saham dalam indeks tersebut, yakni BBCA, BBRI, BMRI, BBNI, TLKM, ASII, UNTR, BRPT, dan BRMS. Empat saham perbankan, yaitu BBCA, BBRI, BMRI, dan BBNI, memiliki bobot gabungan sekitar 71,7 persen. Besarnya bobot tersebut membuat saham perbankan perlu mendapat perhatian dalam mengamati dampak perubahan alokasi dana berbasis indeks. Meski demikian, tekanan terhadap saham-saham tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh transaksi jual bersih investor asing berasal dari konstituen MSCI Indonesia.
Di tengah gejolak pasar, investor ritel perlu mengevaluasi kondisi keuangan pribadi dan kualitas perusahaan sebelum mengambil keputusan. Hal yang perlu dipertimbangkan mencakup kebutuhan dana dalam waktu dekat, konsentrasi portofolio, penggunaan utang, kemampuan perusahaan menghasilkan laba dan arus kas, serta tingkat utangnya. Penurunan harga saham tidak otomatis berarti saham tersebut murah. Saham dengan kepemilikan asing rendah atau di luar indeks MSCI juga tidak serta-merta bebas dari risiko. “Keputusan membeli, mempertahankan, atau menjual harus mengikuti kualitas perusahaan, harga, dan kemampuan menanggung risiko. Investor tidak harus mengambil keputusan besar pada hari yang sama ketika pasar sedang bergejolak,” pungkasnya.
Penulis: Triya Andriyani
Foto: Dok UGM & Magnific
Artikel Benahi Pengawasan Pasar Modal, Ekonom UGM Tekankan Transparansi Kepemilikan Saham pertama kali tampil pada Universitas Gadjah Mada.
Sumber: Universitas Gadjah Mada