Jogja, dprd-diy.jogjaprov.go.id – DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Pemerintah Daerah DIY menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran ...
Jogja, dprd-diy.jogjaprov.go.id – DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Pemerintah Daerah DIY menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditandatangani dalam Rapat Paripurna DPRD DIY, Jumat (18/9/2026).
Kesepakatan ini menjadi tahapan penting dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD DIY Tahun Anggaran 2026. Pembahasan telah melalui serangkaian tahapan antara legislatif dan eksekutif, mulai dari penghantaran Gubernur pada 5 Agustus 2026, penjajagan Badan Anggaran hingga 14 September, pembahasan komisi bersama mitra kerja pada 11–18 September, hingga harmonisasi Badan Anggaran pada 17–18 September 2026.
Berdasarkan laporan Badan Anggaran DPRD DIY, perubahan KUA-PPAS mencakup penyesuaian asumsi dasar kebijakan anggaran, pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah. Pada sisi pendapatan, target Pendapatan Daerah disepakati turun sebesar Rp684,12 miliar, dari semula Rp5,22 triliun menjadi Rp4,536 triliun. Sementara Belanja Daerah berkurang sebesar Rp624,40 miliar, dari Rp5,503 triliun menjadi Rp4,878 triliun.
Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan berkurang Rp18,58 miliar menjadi Rp424,11 miliar. Pengeluaran pembiayaan turun Rp78,30 miliar menjadi Rp81,70 miliar. Dengan perubahan tersebut, pembiayaan netto meningkat sebesar Rp59,71 miliar, dari Rp282,69 miliar menjadi Rp342,41 miliar.
Dalam laporan hasil pembahasannya, Badan Anggaran DPRD DIY menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah DIY. Banggar meminta Pemda melakukan penataan indikator kinerja program, termasuk penyesuaian dan perbaikan nomenklatur tolok ukur kinerja, sasaran, lokasi, serta penataan belanja pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
DPRD DIY juga mengapresiasi penurunan angka kemiskinan yang dalam laporan Banggar tercatat sebesar 9,70 persen pada Maret 2026, dibandingkan 10,8 persen pada September 2025. Namun, Pemda DIY diminta proaktif melakukan komunikasi dengan BPS terkait perubahan data kemiskinan yang dapat menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
Catatan lain berkaitan dengan penurunan dana transfer, khususnya Dana Keistimewaan, dari Rp1,581 triliun menjadi Rp1 triliun. Dengan kondisi keterbatasan anggaran tersebut, Banggar meminta Pemda DIY memberikan perhatian pada program prioritas, antara lain pembangunan kawasan perbatasan terutama kawasan selatan, penanganan kemiskinan, serta pendidikan melalui program beasiswa.
Banggar juga meminta Pemda DIY merumuskan strategi penyerapan anggaran hingga akhir 2026. Langkah tersebut diperlukan agar program dan kegiatan yang berdampak langsung kepada masyarakat tetap dapat berjalan, sekaligus mendukung pencapaian target indikator makro DIY di tengah efisiensi anggaran yang cukup signifikan.
Di sisi pendapatan, DPRD mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), antara lain melalui pemanfaatan aset serta pelibatan BUMN, BUMD dan sektor swasta melalui optimalisasi Corporate Social Responsibility (CSR).
Banggar juga merekomendasikan agar Pemda DIY tidak menetapkan kenaikan besaran tarif pajak daerah di tengah kondisi ekonomi masyarakat. Peningkatan pendapatan daerah diharapkan lebih diarahkan melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Dalam sambutan Gubernur DIY yang disampaikan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD DIY atas kerja sama, komitmen, serta dukungan konstruktif dalam pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, kesepakatan yang dicapai melalui semangat kebersamaan dan kemitraan antara Pemerintah Daerah dan DPRD merupakan bagian penting dari rangkaian proses penganggaran daerah. Kesepakatan tersebut sekaligus menjadi landasan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 agar dapat dilaksanakan secara terarah, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paku Alam X juga menekankan pentingnya memperkuat kualitas perencanaan dan penganggaran dengan mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas.
“Perubahan kebijakan anggaran diperlukan untuk menyesuaikan arah pembangunan dengan perkembangan asumsi makro, kondisi sosial ekonomi, dan kebutuhan masyarakat,” demikian disampaikan dalam sambutan Gubernur DIY yang dibacakan Wakil Gubernur DIY.
Penyesuaian tersebut diharapkan dapat menjaga pelaksanaan program dan kegiatan hingga akhir Tahun Anggaran 2026 tetap efektif, tepat sasaran dan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah.
Pemerintah Daerah DIY juga berharap sinergi dengan DPRD terus ditingkatkan pada tahapan berikutnya sehingga pelaksanaan pembangunan di DIY dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, DPRD DIY menegaskan agar catatan dan rekomendasi dari masing-masing komisi serta Badan Anggaran menjadi perhatian eksekutif dalam proses penyusunan dan pembahasan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026. (cc/dta)
The post DPRD DIY dan Pemda Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026 appeared first on DPRD DIY.
Sumber: DPRD DIY