Saatini Jogja AMP
Berita Jogja

DPRD DIY dan WFD Bahas Penguatan Partisipasi Publik dan Engagement Masyarakat

Jogja, dprd-diy.jogjaprov.go.id — DPRD DIY menerima kunjungan Westminster Foundation for Democracy (WFD), Jumat (2/10/2026). Pertemuan tersebut membahas penguatan partisipasi politik, keterlibatan mas...

Oleh Tim Saat Ini

Jogja, dprd-diy.jogjaprov.go.id — DPRD DIY menerima kunjungan Westminster Foundation for Democracy (WFD), Jumat (2/10/2026). Pertemuan tersebut membahas penguatan partisipasi politik, keterlibatan masyarakat sipil (civil engagement), serta peluang kolaborasi dalam mendukung peningkatan kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan.

WFD merupakan lembaga publik non-departemen asal Inggris yang berfokus pada penguatan sistem demokrasi, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta keterbukaan dan partisipasi masyarakat. Kunjungan ke DPRD DIY menjadi bagian dari pelaksanaan program WFD periode 2026–2030 yang tidak hanya berfokus di tingkat nasional, tetapi juga mencakup sejumlah daerah, antara lain DIY, Aceh, dan Sulawesi Selatan.

Dalam pertemuan tersebut, WFD menjelaskan bahwa salah satu fokus program adalah memperkuat pemahaman mengenai mekanisme keterlibatan masyarakat dengan parlemen. Berdasarkan pengalaman kerja sama dengan lembaga legislatif, masih terdapat kesenjangan pemahaman masyarakat mengenai ruang dan mekanisme yang dapat digunakan untuk menyampaikan aspirasi kepada parlemen.

WFD melihat terdapat berbagai pintu engagement dengan parlemen, baik melalui fraksi, komisi, maupun sekretariat. Karena itu, diperlukan upaya untuk memperjelas sekaligus menjembatani ruang interaksi antara parlemen dan organisasi masyarakat sipil agar partisipasi publik dapat berlangsung secara lebih efektif dan berkelanjutan.

Wakil Ketua DPRD DIY, Umaruddin Masdar, S.Ag., menyampaikan bahwa meskipun DIY memiliki status sebagai daerah istimewa, pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD pada prinsipnya tetap mengacu pada kewenangan DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, salah satu kekhususan DIY berkaitan dengan mekanisme penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur. Sementara dalam pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, DPRD DIY tetap menjalankan kewenangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“DPRD DIY terbuka terhadap berbagai masukan dan bentuk kerja sama yang dapat mendukung peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD sekaligus memperluas partisipasi masyarakat,” ujar Umaruddin.

Umaruddin menjelaskan, dalam menjalankan fungsi legislasi, DPRD DIY berupaya memastikan proses pembentukan peraturan daerah berlangsung secara terbuka. Sebelum suatu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dibahas, terlebih dahulu ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Dalam proses tersebut, masyarakat juga memiliki ruang untuk memberikan masukan, salah satunya melalui mekanisme public hearing. Keterlibatan masyarakat diharapkan dapat memberikan perspektif yang lebih luas dalam proses pembentukan kebijakan daerah.

“Proses pembentukan peraturan daerah pada prinsipnya terbuka, mulai dari pengusulan judul, pembahasan hingga penetapan. Masyarakat memiliki ruang untuk memberikan masukan sesuai dengan mekanisme yang telah tersedia,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pembentukan Produk Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD DIY, Rio Kamal Syiefa, menjelaskan bahwa prinsip keterbukaan juga diterapkan dalam proses pembahasan di DPRD, termasuk melalui Panitia Khusus (Pansus).

Menurut Rio, masyarakat maupun pihak lain dapat mengikuti proses pembahasan sepanjang memenuhi ketentuan serta memperoleh informasi mengenai agenda yang dilaksanakan. Untuk rapat-rapat DPRD yang bersifat rutin, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi melalui mekanisme audiensi.

“Dalam proses pembahasan, khususnya melalui Pansus, DPRD DIY menerapkan prinsip keterbukaan. Masyarakat maupun pihak lain dapat mengikuti proses tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Rio.

Rio menambahkan, mekanisme audiensi telah beberapa kali digunakan sebagai ruang interaksi antara masyarakat dengan DPRD DIY. Mekanisme tersebut menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan masukan terkait berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik.

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas keberadaan Forum Parlemen Nyawiji yang diluncurkan DPRD DIY pada 16 September 2026. Forum tersebut menjadi salah satu upaya DPRD DIY untuk mengembangkan keterlibatan masyarakat yang sebelumnya cenderung bersifat insidental menjadi mekanisme yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.

Forum Parlemen Nyawiji melibatkan berbagai unsur masyarakat, terdiri atas 33 organisasi masyarakat sipil, 25 perguruan tinggi, delapan media, serta satu unsur dunia usaha. Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat memperkaya perspektif dan sumber pengetahuan dalam mendukung proses pembentukan kebijakan.

Perwakilan Sekretariat DPRD DIY, Celly Cicellia, menyampaikan bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI), capaian demokrasi DIY berada di atas rata-rata nasional dalam sejumlah aspek, antara lain kebebasan, kesetaraan, dan kapasitas lembaga demokrasi.

Menurutnya, capaian tersebut menjadi modal penting untuk terus memperkuat demokrasi, keterbukaan, serta partisipasi masyarakat dalam proses pemerintahan. Namun, masih diperlukan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai mekanisme partisipasi yang telah tersedia.

“Masih terdapat masyarakat yang belum mengetahui mekanisme untuk menyampaikan masukan, termasuk dalam proses pembahasan Propemperda. Karena itu, peningkatan kesadaran mengenai ruang partisipasi menjadi hal yang penting,” ujar Celly.

WFD menyampaikan bahwa program periode 2026–2030 memiliki empat stream of work, yakni penguatan prosedur, strategi, penggunaan bukti (evidence), dan inklusi. Salah satu tujuan utama program tersebut adalah membangun dialog yang berkelanjutan antara parlemen dan masyarakat sipil.

Dalam konteks tersebut, WFD melihat Forum Parlemen Nyawiji sebagai salah satu inisiatif yang potensial untuk dikembangkan lebih lanjut. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperkuat hubungan antara masyarakat sipil dan parlemen, baik sebelum maupun setelah proses kebijakan berlangsung.

Pertemuan DPRD DIY dan WFD diharapkan menjadi langkah awal untuk mengidentifikasi ruang kolaborasi yang dapat memperkuat partisipasi publik, keterbukaan, serta kualitas proses demokrasi di tingkat daerah. (hms)

The post DPRD DIY dan WFD Bahas Penguatan Partisipasi Publik dan Engagement Masyarakat appeared first on DPRD DIY.

Sumber: DPRD DIY