GUNUNGKIDUL – Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Larwasda) Tahun 2026 sebagai langkah strategis memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta penceg...
GUNUNGKIDUL – Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Larwasda) Tahun 2026 sebagai langkah strategis memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta pencegahan penyimpangan tata kelola pemerintahan. Kegiatan yang berlangsung pada 29 Oktober 2026, di Ballroom Hotel Santika, ini dihadiri langsung oleh Bupati Gunungkidul, Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul, Kepala Perwakilan BPK RI DIY, Kepala Perwakilan BPKP DIY, Inspektur Daerah DIY, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, serta jajaran pimpinan Perangkat Daerah, Panewu, dan Lurah se-Kabupaten Gunungkidul.
Rangkaian acara diawali dengan laporan hasil pengawasan oleh Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Markus Tri Munarja yang dilanjutkan dengan pengarahan Bupati Gunungkidul serta penyerahan resmi Piagam Pengawasan Internal (Audit Charter) Tahun 2026.
Dalam pengarahannya, Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih menegaskan bahwa di era keterbukaan informasi saat ini, penyelenggaraan pemerintahan ibarat hidup di dalam sebuah akuarium transparan di mana seluruh tindakan pejabat publik dapat terlihat secara jelas oleh masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan tidak boleh dipandang sekadar formalitas administratif atau ajang mencari kesalahan.
“Pengawasan bukanlah tujuan akhir, melainkan instrumen untuk memastikan pemerintahan berjalan semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Hasil pengawasan tidak boleh berhenti pada dokumen temuan, melainkan harus menghasilkan perbaikan nyata yang dirasakan masyarakat,” tegas Bupati.
Bupati menyampaikan lima arahan strategis bagi seluruh jajaran pemerintah daerah:
Bupati juga mengutip pesan Proklamator Bung Karno dari buku Di Bawah Bendera Revolusi 2 untuk mengingatkan jajaran agar tidak berpuas diri dengan capaian masa lalu, melainkan terus berani mengevaluasi kekurangan demi menjawab tuntutan zaman.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Markus Tri Munarja, memaparkan arah baru kebijakan pengawasan internal yang bertransformasi dari peran pengawas pasif (watchdog) menjadi mitra solutif (SIMPATIK). Akronim SIMPATIK merepresentasikan nilai inti Integritas, Normatif, dan Terpercaya.
Inspektorat berpegang pada filosofi “Opo onone, opo mestine” (apa adanya dan sebagaimana mestinya) serta landasan moral Catur Murti yakni penyelarasan antara pikiran, perasaan, ucapan, dan tindakan yang benar.
“Jika daerah lain memfokuskan diri pada tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), Gunungkidul melangkah lebih jauh dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berkeadaban demi mengayomi, ngayemi, dan ngayahi masyarakat,” ungkap Markus.
Dalam laporannya, Inspektur Daerah menyampaikan bahwa seluruh 34 temuan dan 136 rekomendasi dari hasil pengawasan reguler tahun 2025 telah ditindaklanjuti secara terkendali. Selain itu, upaya penyelamatan keuangan negara serta penegakan kepatuhan kinerja terus dioptimalkan.
Untuk Program Pengawasan Tahun 2026, Inspektorat Daerah menetapkan prioritas meliputi Audit Ketaatan & Kinerja yang mencakup audit pada Perangkat Daerah serta 5 sasaran strategis daerah. Kemudian Pengawalan Paket Strategis & Reformasi Kalurahan, melalui endampingan aktif pada program strategis, tata kelola sampah, serta peningkatan kapasitas kelurahan.
“Kita lakukan Manajemen Risiko Terpadu, Mendorong setiap pimpinan Perangkat Daerah mengendalikan potensi risiko sejak dini dan menjamin kesesuaian kebenaran formal-administratif dengan kebenaran material, dan Inovasi Pengawasan dengan Pemanfaatan sistem elektronik seperti RESIK (Reformasi Sapa), WASGITEL (Pengawasan Gunungkidul Terintegrasi Elektronik), dan SAKA JATI (Sapa Jaga Integritas) serta implementasi Surat Edaran Bupati No. 63 tentang Internalipati Anti-Korupsi.
Acara diakhiri dengan penyerahan Piagam Pengawasan Internal (Audit Charter) Tahun 2026 oleh Bupati Gunungkidul kepada Inspektur Daerah. Piagam ini menegaskan wewenang dan komitmen Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam menjalankan fungsi penjaminan mutu (assurance) dan konsultasi, sekaligus mewajibkan seluruh unit kerja menyediakan data transparan selama proses audit berlangsung.
Melalui sinergi antarlembaga ini, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul optimis dapat mewujudkan tata kelola keuangan dan pembangunan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi penuh pada kesejahteraan masyarakat.
Sumber: Pemkab Gunungkidul