Saatini Jogja AMP
Berita Jogja

IHSG Anjlok Pasca Usulan Reklasifikasi MSCI, Ekonom UGM Dorong Reformasi Pasar Modal

Gejolak pasar saham Indonesia kembali menjadi perhatian setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok pada Jumat (16/10/2026). Tekanan terjadi setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) m...

Oleh Tim Saat Ini

Gejolak pasar saham Indonesia kembali menjadi perhatian setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok pada Jumat (16/10/2026). Tekanan terjadi setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengumumkan konsultasi atas usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market pada 15 Oktober 2026. Usulan ini memunculkan kekhawatiran terhadap kepercayaan investor global dan arus investasi asing. Ekonom Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Rijadh Djatu Winardi, S.E., M.Sc., Ph.D., menjelaskan perbedaan kedua klasifikasi serta implikasinya bagi pasar modal Indonesia.

Rijadh menjelaskan, Emerging Market merupakan klasifikasi pasar saham yang memenuhi kriteria MSCI, meliputi ukuran pasar, kemudahan transaksi, keterbukaan informasi, dan akses bagi investor internasional. Sebagai penyedia indeks, MSCI menentukan saham yang masuk dalam indeks beserta bobotnya, sedangkan keputusan investasi berada di tangan pengelola dana. Indeks tersebut menjadi acuan bagi banyak investor global dalam menyusun portofolio. “MSCI merupakan penyedia indeks. Mereka menentukan saham yang masuk indeks dan bobotnya, sedangkan keputusan membeli atau menjual dilakukan oleh investor dan pengelola dana,” jelasnya, Rabu (21/10).

Sementara itu, Standalone Market menempatkan pasar saham suatu negara secara terpisah dari indeks gabungan MSCI Emerging Markets maupun Frontier Markets. Saham negara tersebut tetap dapat diperdagangkan, tetapi akses melalui dana yang mengikuti indeks gabungan menjadi lebih terbatas. Hingga 16 Oktober 2026, Indonesia masih berstatus Emerging Market karena MSCI masih melakukan konsultasi dengan keputusan final dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2027. “Perubahan status belum terjadi, tetapi risikonya sudah perlu ditanggapi serius. Keputusan MSCI juga tidak otomatis menjadi keputusan penyedia indeks lainnya,” ujar Rijadh.

Usulan perubahan klasifikasi berkaitan dengan persoalan transparansi kepemilikan saham dan kewajaran perdagangan. MSCI menyoroti dugaan coordinated trading atau perdagangan terkoordinasi yang dapat menciptakan kesan suatu saham ramai diperdagangkan, serta kepemilikan yang terlihat tersebar tetapi sebenarnya berada dalam satu kendali. Kondisi tersebut menyulitkan investor menilai jumlah saham yang benar-benar tersedia bagi publik dan risiko transaksi. “Investor ingin mengetahui siapa pemilik saham sebenarnya, berapa banyak saham yang tersedia bagi publik, dan apakah harga terbentuk melalui transaksi yang wajar,” paparnya.

Rijadh menambahkan, Indonesia telah melakukan sejumlah pembenahan, tetapi langkah tersebut perlu dibuktikan melalui pelaksanaan yang konsisten dan hasil yang nyata. Dalam proses konsultasi, perbaikan tata kelola perlu terlihat dari transparansi kepemilikan dan perilaku perdagangan yang semakin wajar. “Pekerjaan terpenting selama konsultasi adalah membuktikan bahwa reformasi tersebut memperbaiki perilaku pasar,” tuturnya.

Perubahan klasifikasi berpotensi memengaruhi arus investasi asing karena dana pasif yang mengikuti indeks MSCI perlu menyesuaikan portofolionya apabila saham Indonesia dikeluarkan dari indeks terkait. Sebagian dana aktif juga dapat mengurangi kepemilikan sesuai mandat investasinya, meskipun investor dengan kebijakan lebih fleksibel masih dapat berinvestasi di Indonesia. Per akhir September 2026, sembilan saham anggota MSCI Indonesia adalah BBCA, BBRI, BMRI, BBNI, TLKM, ASII, UNTR, BRPT, dan BRMS. Empat saham perbankan, yakni BBCA, BBRI, BMRI, dan BBNI, memiliki bobot gabungan sekitar 71,7 persen. “Jika Indonesia dikeluarkan dari indeks terkait, dana pasif perlu menyesuaikan portofolionya. Namun, dana aktif dengan aturan investasi yang lebih fleksibel tetap dapat membeli saham Indonesia apabila harga dan kualitas perusahaannya dianggap menarik,” jelasnya.

Tekanan pasar terlihat ketika IHSG ditutup turun sekitar 11,57 persen ke level 5.185,11 pada Jumat (16/10/2026), dengan nilai transaksi pasar reguler sekitar Rp26,53 triliun. Investor asing mencatat jual bersih Rp3,40 triliun di pasar reguler dan beli bersih Rp53,7 miliar di pasar negosiasi, sehingga secara gabungan membukukan jual bersih sekitar Rp3,34 triliun. Rijadh mengingatkan bahwa jual bersih merupakan selisih pembelian dan penjualan, sedangkan nilai transaksi bukan ukuran dana asing yang keluar dari Indonesia. “Angka tersebut merupakan selisih penjualan dan pembelian asing, bukan total penjualan. Adapun nilai transaksi mencatat saham yang berpindah tangan, sehingga tidak bisa dianggap sebagai dana asing yang keluar,” ungkapnya.

Dampak gejolak pasar juga berpotensi merambat ke nilai tukar rupiah dan perekonomian. Tekanan terhadap rupiah dapat meningkat apabila hasil penjualan saham dikonversi menjadi valuta asing dan dibawa keluar negeri, sedangkan melemahnya kepercayaan investor berpotensi meningkatkan biaya pendanaan perusahaan serta memengaruhi ekspansi usaha. Pelemahan rupiah juga dapat meningkatkan biaya impor dan pembayaran utang valuta asing. Namun, penurunan IHSG dalam satu hari belum cukup untuk menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami krisis ekonomi. “Gejolak ini perlu ditangani serius. Namun, penurunan saham sehari belum cukup untuk menyimpulkan bahwa ekonomi sedang mengalami krisis seperti masa lalu. Kondisi perbankan, kredit, dan kegiatan usaha tetap harus diperiksa,” pungkasnya.

Penulis: Triya Andriyani

Foto: Dok. UGM dan Magnific

Artikel IHSG Anjlok Pasca Usulan Reklasifikasi MSCI, Ekonom UGM Dorong Reformasi Pasar Modal pertama kali tampil pada Universitas Gadjah Mada.

Sumber: Universitas Gadjah Mada