Bantul, dprd-diy.jogjaprov.go.id – Komisi B DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendorong pengembangan Kelompok Wanita Tani (KWT) Migunani di Druwo, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten...
Bantul, dprd-diy.jogjaprov.go.id – Komisi B DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendorong pengembangan Kelompok Wanita Tani (KWT) Migunani di Druwo, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, melalui penguatan legalitas produk, inovasi olahan pangan dan perluasan pemasaran. Hal tersebut mengemuka dalam Kunjungan Dalam Daerah (KDD) Komisi B DPRD DIY, Jumat (9/10/2026), untuk meninjau potensi KWT Migunani sekaligus menyerap aspirasi terkait kebutuhan pengembangan kelompok.
Ketua Komisi B DPRD DIY, Andriana Wulandari, S.E., M.I.P., menyampaikan bahwa kunjungan lapangan merupakan bagian dari upaya dewan memahami kebutuhan masyarakat secara langsung, sehingga kebijakan dan penganggaran yang disusun dapat menjawab permasalahan di lapangan.
“Tugas kami sebagai wakil rakyat adalah menentukan kebijakan, program, bahkan anggaran. Karena itu, kami harus memahami apa yang dibutuhkan masyarakat. Kami ingin mendengarkan secara langsung tantangan dan kendala yang dihadapi KWT, sehingga nantinya bisa menjadi catatan dalam rapat kerja Komisi B,” ungkap Andriana.
Ketua KWT Migunani, Suratilah, menjelaskan bahwa kelompoknya telah melalui berbagai dinamika, termasuk beberapa kali perpindahan lokasi kegiatan akibat keterbatasan lahan. Saat ini, KWT Migunani memiliki 18 anggota, dengan 12 anggota di antaranya telah aktif berjualan melalui kegiatan Pasar Tani yang kini diselenggarakan di depan rumahnya.
Selain memasarkan hasil pertanian, kelompok tersebut juga mengembangkan produk olahan pangan melalui pelatihan dari dinas terkait. KWT Migunani turut mengelola kebun percontohan (demplot) sebagai tempat kegiatan pertanian dan pertemuan anggota. Namun, pengembangan kebun masih membutuhkan penataan lebih lanjut, termasuk upaya menjaga keamanan tanaman dan hasil budidaya.
Suratilah menyampaikan bahwa pendampingan tetap dibutuhkan meskipun kelompoknya telah berkembang. Salah satu perhatian utama ialah peningkatan pemasaran, pengembangan produk, serta dukungan sarana untuk menunjang kegiatan kelompok.
“Kami masih membutuhkan perhatian dan pendampingan agar KWT bisa terus berkembang. Kami juga berharap ada dukungan untuk peralatan pertanian dan tenda Pasar Tani, karena selama ini fasilitas yang digunakan masih terbatas dan harus bongkar pasang,” ujarnya.
Dalam diskusi, anggota Komisi B DPRD DIY, Reda Refitra Safitrianto, mengapresiasi kemampuan KWT Migunani dalam memanfaatkan lahan terbatas untuk mendukung perekonomian anggotanya. Ia menyoroti potensi pengembangan produk nasi berbahan lele yang dinilai memiliki peluang pasar apabila didukung pengurusan perizinan dan pemasaran yang tepat.
Reda mendorong dinas terkait memfasilitasi pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), serta sertifikasi halal bagi produk yang membutuhkan. Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, ia menyatakan siap membantu memperluas pemasaran melalui e-commerce atau lokapasar (marketplace).
Ia juga mengusulkan pengembangan produk pertanian yang memiliki nilai tambah dan daya simpan lebih baik. Menurutnya, inovasi pengolahan dapat menjadi strategi untuk memperluas jangkauan pasar sekaligus mengurangi risiko kerugian akibat produk yang mudah rusak.
Selain itu, Reda menyoroti kebutuhan tenda untuk mendukung kegiatan Pasar Tani. Fasilitas tersebut dinilai dapat membantu anggota KWT berjualan dengan lebih nyaman sekaligus menunjang keberlangsungan kegiatan pemasaran secara rutin.
Anggota Komisi B DPRD DIY, Listiana Lestari, S.H., turut menekankan pentingnya peningkatan kualitas kemasan dan desain produk. Kemasan yang menarik, menurutnya, dapat memperkuat identitas merek sekaligus meningkatkan daya tarik produk bagi konsumen. Ia juga mendorong pemanfaatan fasilitas pendampingan desain kemasan dari instansi terkait.
Andriana menambahkan bahwa legalitas dan perlindungan merek dagang merupakan aspek penting dalam pengembangan usaha. Produk yang memiliki potensi pasar perlu didukung identitas merek yang jelas agar lebih terlindungi ketika permintaan meningkat. Ia mendorong KWT Migunani berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM serta instansi terkait untuk memperoleh fasilitasi perizinan, pendaftaran merek dan pengembangan kemasan.
Menurutnya, pengembangan KWT juga perlu diarahkan pada diversifikasi olahan pangan dan potensi wisata berbasis pertanian. Kerja sama dengan perguruan tinggi, khususnya yang memiliki bidang pertanian dan pengolahan pangan, dapat menjadi salah satu jalan untuk mendapatkan pendampingan, inovasi, dan penguatan kapasitas anggota.
Sementara itu, unsur pemerintah Kalurahan Bangunharjo menyampaikan perlunya pemetaan potensi setiap KWT agar program pendampingan dapat diberikan sesuai kebutuhan masing-masing kelompok. Pemerintah kalurahan juga merencanakan pengembangan lahan percontohan menjadi kawasan mini farming pada 2027, dengan harapan dapat menjadi sarana pembelajaran bagi KWT di wilayah Bangunharjo.
Perwakilan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bantul menyampaikan bahwa kebutuhan pengembangan kelompok dapat dikoordinasikan sebagai bahan perencanaan program mendatang. Dukungan pendampingan teknis, pengembangan produk olahan, serta penguatan pemasaran menjadi beberapa hal yang perlu terus dikomunikasikan antara KWT dan dinas terkait.
Terkait kebutuhan tenda, peralatan pertanian, dan perbaikan gubuk kegiatan, Andriana menjelaskan bahwa usulan tersebut akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut bersama dinas. Ia menegaskan bahwa dukungan anggaran perlu dirumuskan dalam program yang jelas dan sesuai ketentuan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh KWT.
“Harapannya, KWT Migunani tidak hanya berkembang dalam kegiatan pertanian, tetapi juga mampu menghasilkan produk olahan yang memiliki nilai jual, mengakses legalitas usaha, memperluas pemasaran, dan meningkatkan pendapatan anggotanya. Kami akan membawa masukan ini ke dalam rapat kerja bersama dinas terkait agar dapat dikaji menjadi program yang sesuai kebutuhan. Yang terpenting, KWT semakin mandiri, berkembang, dan memberikan manfaat ekonomi bagi anggota serta masyarakat sekitarnya,” pungkas Andriana. (tka/dta)
The post Komisi B Dorong KWT Migunani Naik Kelas melalui Legalitas Produk, Inovasi dan Perluasan Pasar appeared first on DPRD DIY.
Sumber: DPRD DIY