Fenomena democratic backsliding atau kemunduran demokrasi yang terjadi di tanah air saat ini kian menguat. Indikasinya tidak selalu berlangsung melalui pengambilalihan kekuasaan secara terbuka, tetapi...
Fenomena democratic backsliding atau kemunduran demokrasi yang terjadi di tanah air saat ini kian menguat. Indikasinya tidak selalu berlangsung melalui pengambilalihan kekuasaan secara terbuka, tetapi juga melalui penggunaan instrumen hukum formal untuk mempertahankan dan memperluas kekuasaan. Hal itu mengemuka dalam Seminar Nasional yang bertajuk “Kebangkitan Otoritarianisme dan Reorientasi Pengajaran Hukum Tata Negara” tersebut berlangsung di Auditorium Gedung B FH UGM, Rabu (14/10).
Seminar yang diselenggarakan oleh Magister Hukum Bisnis dan Kenegaraan (MHBK), Departemen Hukum Tata Negara, dan Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia (PANDEKHA), Fakultas Hukum UGM ini menghadirkan empat pembicara, yakni Guru Besar Departemen Hukum Tata Negara FH UGM, Prof. Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H., M.A., Ketua Departemen Hukum Tata Negara FH UGM, Prof. Andy Omara, S.H., M.Pub.&Int.Law., Ph.D.
Selanjutnya, Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana sekaligus mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum., dan Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D., Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Diskusi akan dipandu oleh Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A., dosen Departemen Hukum Tata Negara FH UGM.
Di awal diskusi, I Dewa Gede Palguna membuka dengan menyoroti adanya ancaman terhadap independensi peradilan sebagai salah satu bentuk kemerosotan demokrasi. Ancaman tersebut, diungkapkan oleh Palguna, dapat berlangsung melalui praktik abusive judicial review, yakni penggunaan mekanisme pengujian yudisial yang semestinya melindungi demokrasi dan hak asasi manusia, tetapi justru dimanfaatkan untuk melemahkan demokrasi. “Judicial review yang seharusnya untuk menegakkan demokrasi dan rule of law, tetapi justru digunakan untuk sebaliknya,” jelasnya.
Sementara itu, menanggapi autocratic legalism dalam praktik pembentukan peraturan, Susi Dwi Harijanti menilai kecenderungan tersebut tercermin melalui pembentukan undang-undang yang bermasalah, baik dari segi prosedur maupun materi muatan. Undang-Undang Cipta Kerja dan perubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), misalnya, yang menuai persoalan dalam proses pembentukannya. Menurut Susi, hukum yang semestinya menjadi instrumen untuk mewujudkan perubahan sosial justru dapat digunakan untuk mempertahankan dan mengonsolidasikan kekuasaan.
Lebih jauh, ia juga menyoroti belum tersedianya mekanisme pengujian formil di Mahkamah Agung guna mempersoalkan prosedur pembentukan peraturan di bawah undang-undang. Padahal, kata Susi, persoalan prosedural tidak hanya terjadi dalam pembentukan undang-undang, tetapi juga dalam penyusunan peraturan di bawahnya. Ketiadaan mekanisme tersebut dikhawatirkan membatasi ruang bagi masyarakat untuk menguji keabsahan proses pembentukan peraturan. “Kalau ini terjadi, di mana hak kita sebagai warga negara mempertanyakan berbagai prosedur yang cacat tersebut?” tanya Susi.
Herlambang P. Wiratraman, menilai bahwa saat ini ada kecenderungan menguatnya otoritarianisme di Indonesia tidak luput dari warisan kekuasaan Orde Baru yang belum sepenuhnya berubah total. Ia berpendapat, karakter otoritarianisme saat ini masih dipengaruhi oleh warisan otoritarianisme militer sehingga fenomena tersebut tidak cukup dipahami dari kacamata hukum semata. “Kalau kita membacanya dari sisi yang tidak sekadar hukum, karena ada soal kultur, ya ada soal struktur sosial, politik yang hegemonik, dan sebagainya,” ujarnya.
Saat mengulas tentang isu kebebasan sipil dan pembungkaman akademik di ruang publik, Herlambang menyoroti perihal peristiwa penangkapan massal dalam gelombang demonstrasi pada akhir Agustus 2025. Ia menyebut lebih dari 6.000 orang ditangkap di berbagai kota di Indonesia, dengan sekitar 600 orang di antaranya menjalani proses peradilan dengan menjadi tahanan politik. Peristiwa tersebut, kata Herlambang, mesti menjadi bahan refleksi mengenai penggunaan penangkapan dan penahanan dalam merespons ekspresi politik warga. “Kenapa solusi harus berakhir dengan pembungkaman, penangkapan, penahanan, bahkan penyiksaan? Bahkan ada yang kita tahu terbunuh,” pungkasnya.
Bagi Herlambang, upaya pembungkaman terhadap ekspresi politik masyarakat, mesti dilihat sebagai persoalan serius dalam perlindungan kebebasan sipil dan demokrasi.
Sementara Andy Omara, menyoroti tentang praktik ketatanegaraan yang bersifat abusive constitutional practices, yakni penyalahgunaan mekanisme dan instrumen konstitusional yang justru dapat melemahkan prinsip-prinsip demokrasi. Menurut pandanganya, terdapat kesenjangan antara ketentuan hukum secara normatif dan penerapannya dalam praktik, termasuk dalam hal independensi kekuasaan kehakiman. “Secara normatif itu disebut, tetapi ketika kita melihat praktiknya, kan seringkali berbeda dengan apa yang disebut di dalam undang-undang atau di dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Melanjutkan persoalan ini, Andy menjelaskan bahwa prinsip-prinsip dasar hukum tata negara, seperti konstitusionalisme, pengujian undang-undang (judicial review), dan pemisahan kekuasaan (separation of powers), tentu dapat disalahgunakan dalam praktiknya. “Pengujian undang-undang, misalnya, yang seharusnya menjadi instrumen perlindungan hak asasi manusia dan penegakan keadilan, tetapi justru berpotensi digunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan konstitusi dan demokrasi,” imbuhnya.
Untuk mengendalikan praktik abusive tersebut, Andy menggarisbawahi akan pentingnya menjaga ketentuan konstitusi yang berkaitan dengan pembatasan kekuasaan dan perlindungan hak asasi manusia agar tidak mudah diubah. Selain itu, ia juga menawarkan perihal independensi kekuasaan kehakiman, penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, serta perlindungan terhadap media dan masyarakat sipil perlu terus diperkuat. “Masyarakat perlu turut mengawasi penyelenggaraan kekuasaan, terutama ketika mekanisme pengawasan antarlembaga negara tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tutupnya.
Ketua Program Studi Magister Hukum Bisnis dan Kenegaraan (MBHK) FH UGM, Irna Nurhayati, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D, mengatakan fenomena autocratic legalism, yakni penggunaan instrumen hukum formal untuk mempertahankan dan memperluas kekuasaan, tercermin melalui pelemahan mekanisme pengawasan antarlembaga negara, pembatasan partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, ancaman terhadap independensi peradilan, serta penyempitan ruang kebebasan sipil dan akademik.
Menurut Irna, Persoalan tersebut juga menjadi tantangan bagi pendidikan tinggi hukum sebab pengajaran hukum tata negara tidak cukup hanya berorientasi pada pemahaman teks konstitusi dan peraturan perundang-undangan secara normatif. Ia menilai bahwa pendidikan tinggi hukum mesti mendorong mahasiswa untuk memahami relasi antara hukum, kekuasaan, masyarakat, dan hak asasi manusia, termasuk melakukan identifikasi bagaimana prosedur hukum dapat digunakan untuk melemahkan prinsip-prinsip demokrasi. “Pendekatan sosio-legal dan perspektif hukum kritis menjadi juga penting dan relevan untuk membangun tradisi akademik yang tidak hanya memahami hukum sebagai normal, tetapi juga menguji pelaksanaannya dalam kehidupan bernegara,” sambungnya.
Penulis : Agito Sitepu
Editor : Gusti Grehenson
Foto : Firsto
Artikel Pakar Hukum Serukan Penyelamatan Independensi Peradilan dari Bayang Otoritarianisme pertama kali tampil pada Universitas Gadjah Mada.
Sumber: Universitas Gadjah Mada