Balai Bahasa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta bersama tujuh dinas kebudayaan di DIY, yaitu Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta serta Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabu...
Balai Bahasa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta bersama tujuh dinas kebudayaan di DIY, yaitu Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta serta Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, dan Kabupaten Kulon Progo menandatangani Kesepakatan Bersama Pokok-Pokok Pikiran Pelindungan Bahasa Daerah Tahun 2026. Penandatanganan dilakukan oleh Plt. Kepala Balai Bahasa Provinsi DIY, Dr. Ratun Untoro, M.Hum., bersama para kepala seksi yang membidangi bahasa dan sastra dari masing-masing dinas.
Bahasa daerah merupakan bagian penting dari kekayaan bangsa sekaligus identitas masyarakat Indonesia. Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian persiapan Kongres Bahasa Daerah (KBD), sebuah forum strategis yang mempertemukan pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah untuk merumuskan arah kebijakan pelindungan bahasa dan sastra daerah.
Setiap daerah memiliki karakteristik dan kebutuhan kebahasaan yang berbeda. Oleh karena itu, pokok-pokok pikiran disusun terlebih dahulu di tingkat provinsi dengan difasilitasi oleh balai atau kantor bahasa setempat. Hasilnya kemudian dikompilasi menjadi pokok-pokok pikiran nasional.
Melalui kesepakatan tersebut, ketujuh pihak menegaskan komitmen untuk berkolaborasi dalam memperkuat pelindungan bahasa daerah di DIY.
#BalaiBahasaDIY #PelindunganBahasaDaerah #KongresBahasaDaerah #Kemendikdasmen #BahasaDaerah
Sumber: Balai Bahasa Provinsi DIY