Jogja, dprd-diy.jogjaprov.go.id – Ketua Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Eko Suwanto, S.T., M.Si., mendesak pemerintah pusat untuk meningkatkan kembali alokasi Transfer ke Daerah .... T...
Jogja, dprd-diy.jogjaprov.go.id – Ketua Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Eko Suwanto, S.T., M.Si., mendesak pemerintah pusat untuk meningkatkan kembali alokasi Transfer ke Daerah (TKD), khususnya Dana Keistimewaan (Danais) DIY dan Dana Desa, dalam penyusunan APBN 2027. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, mendukung pembangunan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Eko Suwanto menyampaikan, tren penurunan TKD dalam beberapa tahun terakhir menjadi perhatian DPRD DIY. Berdasarkan data yang disampaikan, alokasi TKD secara nasional turun dari Rp864 triliun pada 2025 menjadi Rp693 triliun pada 2026. Sementara itu, asumsi TKD 2027 sebesar Rp735 triliun masih lebih rendah dibandingkan alokasi pada 2025.
“Daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kabupaten, kota, hingga pemerintahan desa harus dipahami sebagai satu kesatuan. Karena itu, kebijakan anggaran perlu memperhatikan kebutuhan daerah agar pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” ujar Eko Suwanto, Jumat (9/10/2026).
Dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DIY, Eko juga mencermati penurunan pendapatan transfer dari pemerintah pusat ke DIY. Pada 2024, pendapatan transfer tercatat sekitar Rp3,55 triliun, kemudian turun menjadi Rp3,04 triliun pada 2025 dan kembali menurun menjadi Rp2,64 triliun pada 2026.
Menurutnya, tren tersebut perlu menjadi perhatian bersama karena transfer dari pemerintah pusat berperan penting dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik di daerah. Ia menilai, kebijakan sentralisasi fiskal yang mengurangi ruang fiskal daerah perlu dievaluasi agar tetap sejalan dengan semangat reformasi dan otonomi daerah.
“Kami mendesak pemerintah pusat untuk menaikkan kembali dana transfer ke daerah, khususnya Dana Keistimewaan DIY dan Dana Desa, guna menopang pembangunan dan pelayanan publik. Perjuangan ini penting agar daerah memiliki ruang fiskal yang memadai untuk menjawab kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Selain TKD secara umum, Eko menyoroti penurunan alokasi Dana Desa yang pada 2026 mengalami koreksi hingga 74 persen di wilayah DIY. Ia mendorong pemerintah pusat melakukan normalisasi anggaran Dana Desa agar pemerintahan desa tetap mampu menjalankan fungsi pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Upaya tersebut perlu diikuti dengan penguatan tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
Eko juga menekankan pentingnya penambahan Dana Keistimewaan DIY. Alokasi Danais yang mencapai sekitar Rp1,42 triliun pada 2024 turun menjadi sekitar Rp1 triliun pada 2025 dan 2026. Menurutnya, penambahan Danais diperlukan untuk memperkuat pelaksanaan urusan keistimewaan, termasuk pengembangan kebudayaan, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan warga.
Ia mengapresiasi upaya paguyuban lurah di DIY, termasuk Nayantaka di Kabupaten Sleman dan Semar Sembogo di Kota Yogyakarta, dalam menyampaikan aspirasi terkait Dana Desa dan Dana Keistimewaan kepada Kementerian Keuangan serta DPR RI. Eko menilai, sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan unsur masyarakat diperlukan untuk memperjuangkan kebijakan anggaran yang lebih berpihak pada kebutuhan daerah.
Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa penguatan transfer ke daerah berpotensi memperluas dukungan terhadap program penanganan kemiskinan, pengurangan pengangguran, serta peningkatan kualitas pelayanan bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus.
Ia mencontohkan pemanfaatan Dana Keistimewaan di Kota Yogyakarta yang turut mendukung upaya penurunan angka stunting dari 14,6 persen pada 2024 menjadi 8,4 persen pada 2025 melalui alokasi program hingga tingkat kelurahan. Menurutnya, penguatan anggaran perlu diarahkan agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
“Kami akan terus membangun komunikasi dengan pemerintah pusat dan berbagai pihak terkait agar alokasi transfer ke daerah pada 2027 dapat lebih memadai. Harapannya, penguatan fiskal daerah dapat mendukung penanganan kemiskinan dan pengangguran, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan masyarakat DIY yang lebih sejahtera dan berkeadilan,” pungkas Eko. (cc/dta)
The post Penguatan Dana Transfer Jadi Kunci Mendukung Pembangunan dan Kesejahteraan Warga DIY appeared first on DPRD DIY.
Sumber: DPRD DIY