Saatini Jogja AMP
Berita Jogja

Soroti UU Ketenagakerjaan Baru, Dosen UGM Minta Pekerja Platform Dilindungi

Perlindungan pekerja gig atau pekerja yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan berbasis pesanan, seperti pengemudi ojek daring dan kurir, menjadi salah satu yang perlu diperhatikan dalam Undang-Unda...

Oleh Tim Saat Ini

Perlindungan pekerja gig atau pekerja yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan berbasis pesanan, seperti pengemudi ojek daring dan kurir, menjadi salah satu yang perlu diperhatikan dalam Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan oleh DPR pada 6 Oktober lalu. Sebelumnya, muncul perdebatan mengenai apakah perlindungan pekerja gig perlu dimasukkan dalam UU Ketenagakerjaan atau diatur melalui undang-undang tersendiri.

Pakar hukum ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Nabiyla Risfa Izzati, S.H., LL.M.(Adv)., Ph.D. , menilai kedua pilihan tersebut dapat diterapkan. Menurutnya, UU Ketenagakerjaan sebaiknya menjadi aturan utama yang melindungi berbagai jenis pekerja, termasuk pekerja yang mendapatkan pekerjaan melalui aplikasi digital. Sementara itu, aturan khusus bagi pekerja gig juga dapat dibuat selama tetap memberikan perlindungan yang memadai.“UU Ketenagakerjaan seharusnya bisa jadi UU payung untuk beragam jenis hubungan kerja, termasuk di dalamnya hubungan kerja pekerja platform,” jelas Nabiyla, Senin (12/10).

Menurutnya, hal terpenting bukan hanya menentukan aturan mana yang akan digunakan, tetapi memastikan bahwa pekerja tetap mendapatkan hak dan perlindungan yang dibutuhkan. Dalam penyusunan aturan ketenagakerjaan, kepentingan ekonomi dan keberlangsungan usaha memang perlu dipertimbangkan. Namun, pertimbangan tersebut tidak boleh mengurangi hak dasar pekerja, termasuk hak untuk memperoleh penghasilan yang layak.

Persoalan ini berkaitan dengan cara kerja pekerja gig yang berbeda dari karyawan perusahaan pada umumnya. Pekerja gig dapat menerima pesanan melalui aplikasi dan memiliki keleluasaan dalam menentukan waktu bekerja. Namun, pekerjaan mereka juga dapat dipengaruhi oleh sistem aplikasi yang mengatur pembagian pesanan, penilaian kinerja, hingga akses terhadap pekerjaan.

Salah satu persoalan yang perlu diperhatikan adalah keterbukaan sistem aplikasi atau algoritma. Algoritma merupakan serangkaian aturan yang digunakan aplikasi untuk mengolah informasi dan menentukan hasil tertentu. Dalam pekerjaan berbasis aplikasi, sistem tersebut dapat memengaruhi keputusan yang berdampak langsung pada pekerja.

Nabiyla menilai pekerja perlu mengetahui bagaimana sistem aplikasi bekerja, terutama ketika sistem tersebut menentukan atau memengaruhi pekerjaan mereka. Menurutnya, aturan yang secara khusus menjamin keterbukaan sistem tersebut masih perlu diperkuat agar pekerja dapat memahami dasar pengambilan keputusan oleh platform digital.

Selain keterbukaan sistem aplikasi, jaminan sosial juga menjadi bagian penting dalam perlindungan pekerja gig. Selama ini, pekerja yang mendaftar jaminan sosial secara mandiri perlu menanggung sendiri biaya kepesertaannya. “Cara tersebut dinilai belum cukup efektif untuk memastikan seluruh pekerja memperoleh perlindungan,” katanya.

Nabiyla berpandangan bahwa pembiayaan jaminan sosial sebaiknya menjadi tanggung jawab bersama antara pekerja dan perusahaan penyedia platform digital. “Dengan pembagian tanggung jawab tersebut, perusahaan tidak hanya memperoleh manfaat dari pekerjaan yang dilakukan melalui platformnya, tetapi juga ikut mendukung perlindungan kesehatan dan keselamatan pekerja,” tegasnya.

Menurutnya, keterlibatan perusahaan diperlukan agar jaminan sosial tidak hanya bergantung pada kemampuan dan kesadaran pekerja untuk mendaftar secara mandiri. Dengan demikian, pekerja memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko selama bekerja.

Nabiyla juga menekankan pentingnya melibatkan pekerja secara langsung dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan. Pekerja merupakan pihak yang mengalami dan memahami persoalan di lapangan sehingga pandangan mereka perlu menjadi bahan pertimbangan dalam merancang aturan.

Pelibatan ini tidak cukup dilakukan sekadar untuk memenuhi prosedur. Pekerja perlu diberi kesempatan untuk menyampaikan pengalaman, kebutuhan, dan keberatan mereka, serta memastikan masukan tersebut benar-benar dipertimbangkan dalam proses penyusunan kebijakan.

Melalui pelibatan tersebut, pemerintah dan pembentuk undang-undang dapat menyusun aturan yang lebih sesuai dengan kondisi kerja sehari-hari. Hal ini juga penting agar kebijakan tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan perusahaan dan perkembangan industri digital, tetapi turut menjawab persoalan yang dihadapi pekerja.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai perlindungan pekerja gig dalam UU Ketenagakerjaan perlu diarahkan pada upaya memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi. Pengaturan mengenai penghasilan yang layak, keterbukaan sistem aplikasi, jaminan sosial, dan pelibatan pekerja menjadi sejumlah hal yang perlu diperhatikan agar perkembangan industri digital berjalan seiring dengan perlindungan bagi orang-orang yang bekerja di dalamnya.

Penulis : Adinda Putri Rahma

Editor   : Gusti Grehenson

Foto     : Kompas

Artikel Soroti UU Ketenagakerjaan Baru, Dosen UGM Minta Pekerja Platform Dilindungi pertama kali tampil pada Universitas Gadjah Mada.

Sumber: Universitas Gadjah Mada