Yogyakarta, 14 Oktober 2026–Universitas Gadjah Mada (UGM) mengucapkan terima kasih atas berbagai kritik, masukan, dan perhatian masyarakat terkait ketentuan pemanfaatan area Wisdom Park. Masukan terse...
Yogyakarta, 14 Oktober 2026–Universitas Gadjah Mada (UGM) mengucapkan terima kasih atas berbagai kritik, masukan, dan perhatian masyarakat terkait ketentuan pemanfaatan area Wisdom Park. Masukan tersebut menjadi bagian penting bagi UGM untuk meningkatkan kualitas komunikasi, pelayanan, dan pengelolaan kawasan agar dapat memberikan manfaat bagi sivitas maupun masyarakat luas.
Terkait keluhan salah satu pengunjung mengenai tarif Rp129.500 untuk penggunaan tikar yang beredar di media sosial, UGM mengklarifikasi bahwa pada saat kejadian, pengelola Wisdom Park memberikan informasi dan edukasi mengenai ketentuan tarif yang berlaku. Pengelola tidak melakukan penarikan tarif tersebut kepada pihak yang bersangkutan, baik pada saat kejadian maupun setelahnya.
Wisdom Park merupakan kawasan yang dirintis sejak 2010 (https://wisdompark.ugm.ac.id/sejarah-wisdom-park/) dan terus dikembangkan serta dipelihara hingga saat ini. Kawasan ini terutama dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tridarma perguruan tinggi, yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, Wisdom Park menjadi ruang terbuka hijau yang dimanfaatkan untuk berolahraga dan berekreasi oleh sivitas UGM maupun masyarakat umum.
Ketentuan pemanfaatan area dan tarif
UGM menerapkan ketentuan penggunaan area dan fasilitas Wisdom Park sebagaimana diatur dalam tata tertib pengelolaan kawasan dan Peraturan Rektor UGM Nomor 4 Tahun 2026 tentang Standar Tarif UGM Residence http://ugm.id/STUGMR2026.
Kegiatan pembelajaran, seperti kuliah dan praktikum, serta kegiatan penunjang pembelajaran, termasuk latihan unit kegiatan mahasiswa (UKM), tidak dikenakan tarif. Sementara itu, kegiatan di luar aktivitas pembelajaran yang menggunakan area atau fasilitas secara khusus perlu mengikuti mekanisme perizinan dan ketentuan tarif yang berlaku.
Prosedur penggunaan area
Permohonan penggunaan area Wisdom Park dapat diajukan melalui surat kepada Manajer Utama UGM Residence atau dengan mengisi formulir penggunaan area yang tersedia di kantor GOR Kebangsaan Wisdom Park. Pengelola akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai prosedur, persyaratan, dan ketentuan tarif sesuai jenis kegiatan yang direncanakan.
UGM juga berkomitmen untuk terus membuka peluang kolaborasi dengan berbagai pihak dalam penyelenggaraan kegiatan yang mendukung pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pembangunan berkelanjutan.
Untuk memudahkan akses informasi, pengelola Wisdom Park UGM akan menautkan kanal informasi Wisdom Park melalui media sosial resmi (https://wisdompark.ugm.ac.id/) serta melengkapi laman Wisdom Park dengan informasi mengenai penggunaan area dan tarif. Pembaruan informasi tersebut sedang dalam proses. Informasi mengenai tata tertib dan pemanfaatan fasilitas dapat diakses melalui laman resmi Wisdom Park (https://wisdompark.ugm.ac.id/) dan halaman Tata Tertib Penggunaan Taman Kearifan (https://wisdompark.ugm.ac.id/tata-tertib-penggunaan-taman-kearifan/).
UGM mengapresiasi seluruh masukan masyarakat dan berkomitmen menjadikan masukan tersebut sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kejelasan informasi, transparansi, dan kualitas pelayanan. Melalui komunikasi yang terbuka dan pengelolaan yang berkelanjutan, Wisdom Park diharapkan terus menjadi ruang yang aman, nyaman, tertib, dan bermanfaat bagi sivitas maupun masyarakat luas.
Informasi dan koordinasi:
Admin Wisdom Park: 0811-2700-2783
Admin GOR Kebangsaan Wisdom Park: 0811-2837-248
Telepon: (0274) 5011201
I Made Andi Arsana, S.T., M.E., Ph.D.
Juru Bicara Universitas Gadjah Mada
Artikel UGM Perjelas Ketentuan Pemanfaatan Wisdom Park, Dukung Ruang Publik Sivitas yang Tertib dan Berkelanjutan pertama kali tampil pada Universitas Gadjah Mada.
Sumber: Universitas Gadjah Mada