Universitas Gadjah Mada terus mendorong pemanfaatan hasil riset melalui penguatan perlindungan dan komersialisasi kekayaan intelektual. Upaya tersebut salah satunya tercermin dari capaian UGM yang men...
Universitas Gadjah Mada terus mendorong pemanfaatan hasil riset melalui penguatan perlindungan dan komersialisasi kekayaan intelektual. Upaya tersebut salah satunya tercermin dari capaian UGM yang menempati peringkat pertama perguruan tinggi dengan jumlah komersialisasi paten tertinggi di Indonesia, yakni sebanyak 35 paten dengan nilai royalti sebesar Rp15 miliar. Posisi tersebut kemudian disusul Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan 32 paten dengan nilai royalti Rp12,4 miliar dan Institut Pertanian Bogor (IPB) dengan 30 paten dengan nilai royalti Rp10,8 miliar, yang masing-masing menempati peringkat kedua dan ketiga.
Capaian tersebut disampaikan oleh Direktur Paten Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Dr. Andreansjah, S.T., S.H., M.M., selaku keynote speaker dalam acara UGM IP Forum 2026 yang berlangsung di Ruang Multimedia Lantai 3, Gedung Pusat UGM, Kamis (1/10).
Dalam forum yang mempertemukan regulator, akademisi, dan praktisi industri ini, Andreansjah mengatakan bahwa capaian tersebut merupakan indikator berkembangnya pengelolaan kekayaan intelektual di UGM. Selaras dengan tema “Bridging IP Protection to Market Integration”, ia menilai bahwa keberadaan paten tidak seharusnya berhenti pada perolehan sertifikat, tetapi mesti dilanjutkan dengan pemanfaatan agar dapat memberikan nilai ekonomi. “Yang terpenting di sini bukan lagi soal apakah inovasi kita sudah dipatenkan, tapi bagaimana setelah dipatenkan kemudian bisa dimanfaatkan,” ungkapnya.
Ia mengibaratkan sertifikat paten seperti sertifikat tanah yang tidak akan memberikan hasil optimal atau nilai manfaat jika hanya disimpan. Baginya, paten mesti dimanfaatkan melalui pengembangan usaha, lisensi, maupun bentuk komersialisasi lainnya demi menghasilkan nilai guna atau manfaat bagi inventor dan masyarakat. “Paten yang ada, ya itu harus menjadi nilai ekonomi,” sambungnya.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Penelitian, Pengembangan Usaha, dan Kerja Sama UGM, Dr. Danang Sri Hadmoko, S.Si., M.Sc., menegaskan bahwa diperolehnya sertifikat paten bukanlah akhir dari proses inovasi. Danang berpendapat bahwa patent granted justru menjadi awal dari pekerjaan besar untuk membawa hasil riset menuju hilirisasi dan pasar. Hal tersebut sejalan dengan tujuan kegiatan UGM IP Forum 2026, yakni untuk mengakselerasi proses hilirisasi riset UGM dengan mentransformasikan perlindungan paten menuju integrasi pasar. “Sebisa mungkin bagaimana paten ini bisa kita manfaatkan untuk melakukan hilirisasi dan bagaimana produk yang Bapak-Ibu bangun itu bisa masuk ke market secara luas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Danang mengingatkan bahwa penguatan perlindungan kekayaan intelektual juga harus dilakukan sedari awal proses penelitian. Berdasarkan pengamatannya, ia menyoroti masih adanya peneliti yang telah menghasilkan produk, menemukan mitra, bahkan menjalin kerja sama, tetapi belum mengurus perlindungan patennya.
Selain perlindungan, Danang juga menekankan pentingnya kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah, regulator, industri, praktisi bisnis, dan masyarakat. Menurut pandangannya, perguruan tinggi memiliki kekuatan pada aspek riset dan pengembangan, sementara proses manufaktur dan pengembangan produk hingga masuk ke pasar membutuhkan keterlibatan dunia usaha dan industri. “Tidak mungkin UGM bekerja sendiri untuk melakukan manufaktur. Karena memang bukan dunianya akademik, kita (UGM) kan melakukan penelitian dan pengembangan,” pungkasnya.
Bersama IPMO UGM, ia menuturkan bahwa pengelolaan kekayaan intelektual di UGM tidak hanya berfokus pada perlindungan paten, tapi juga diarahkan untuk mendukung proses hilirisasi. Hal tersebut, kata Kompiang, dilakukan melalui penguatan fungsi IPMO yang mencakup regulasi, fasilitasi, hukum, kurasi, edukasi, dan data.
Di akhir, Kompiang menambahkan bahwa penguatan ekosistem tersebut diharapkan dapat mempertemukan hasil invensi dari sivitas akademika dengan kebutuhan dunia usaha. Dengan demikian, paten tidak berhenti sebagai dokumen perlindungan, tetapi dapat terus dikembangkan menjadi inovasi yang dimanfaatkan masyarakat dan memberikan nilai ekonomi. “Semangat kita bersama untuk kita terus berkarya. Kita lanjutkan bahwa invensi itu bisa kita hilirisasi,” tutupnya.
Penulis : Agito Sitepu
Editor : Gusti Grehenson
Foto : Firsto
Artikel UGM Raih Peringkat Pertama Komersialisasi Paten Tertinggi di Indonesia pertama kali tampil pada Universitas Gadjah Mada.
Sumber: Universitas Gadjah Mada