YOGYAKARTA, jogja.saatini.com - Petugas Bea Cukai menggagalkan upaya ekspor ilegal emas seberat 4,266 kilogram di Bandara Internasional Yogyakarta atau Yogyakarta International Airport (YIA), Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Emas berbentuk padatan menyerupai kapsul tersebut ditemukan tersembunyi di tubuh dua penumpang yang hendak terbang ke Singapura.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY mengungkapkan, total emas yang diamankan memiliki nilai sekitar Rp11 miliar.

Sementara itu, potensi kerugian negara dari bea keluar diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,6 miliar.

Kepala Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY, Agus Yulianto, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen mengenai dua penumpang yang diduga membawa emas tanpa memenuhi ketentuan ekspor.

"Penindakan ini bermula dari informasi intelijen mengenai dua penumpang yang akan berangkat menggunakan pesawat dengan tujuan Singapura pada Minggu 8 Oktober 2026," kata Agus dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Senin.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea Cukai melakukan pengamatan dan pemeriksaan terhadap kedua penumpang di area keberangkatan internasional Bandara YIA, Kulon Progo.

Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan emas yang disembunyikan pada tubuh masing-masing penumpang. Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut.

Modus Operandi

Agus menjelaskan, penumpang pertama berinisial CS kedapatan membawa padatan yang diduga emas dengan berat mencapai 2.131 gram atau sekitar 2,1 kilogram. Barang tersebut disembunyikan di dalam pakaian dalam yang dikenakannya.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap penumpang kedua berinisial JP menemukan padatan serupa dengan berat 2.135 gram. Emas tersebut juga disembunyikan pada tubuh penumpang.

Dengan demikian, total emas yang berhasil diamankan mencapai 4.266 gram atau sekitar 4,2 kilogram.

"Demikian, total berat yang diamankan mencapai 4.266 gram atau sekitar 4,2 kilogram," kata Agus.

Berdasarkan pemeriksaan menggunakan peralatan khusus, barang bukti tersebut diketahui memiliki kandungan emas sebesar 98,97 persen. Kadar tersebut menunjukkan bahwa emas yang dibawa kedua penumpang memiliki kemurnian sangat tinggi, setara dengan kategori emas 24 karat.

Temuan ini menjadi perhatian petugas karena kedua penumpang berencana membawa emas tersebut keluar dari Indonesia menuju Singapura tanpa dilengkapi dokumen pemberitahuan pabean ekspor yang dipersyaratkan.

Nilai Emas Rp11 Miliar

Dari hasil penghitungan sementara, nilai keseluruhan emas yang disita diperkirakan mencapai Rp11 miliar. Selain nilai barang yang cukup besar, dugaan pelanggaran tersebut juga berpotensi menimbulkan kerugian penerimaan negara dari sektor bea keluar.

Agus menyebut potensi kerugian negara dari bea keluar dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1,6 miliar.

Kedua penumpang diketahui merupakan warga negara Tiongkok yang hendak melakukan perjalanan menuju Singapura. Namun, saat pemeriksaan berlangsung, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen pemberitahuan pabean ekspor untuk pengeluaran barang ke luar daerah pabean.

Kondisi tersebut membuat petugas melanjutkan penanganan kasus melalui pemeriksaan dan penelitian lebih mendalam di Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

Proses tersebut diperlukan untuk menindaklanjuti temuan barang, mendalami keterangan kedua penumpang, serta menentukan penanganan sesuai dengan ketentuan kepabeanan yang berlaku.

Perketat Pengawasan di Bandara

Agus mengatakan, pengungkapan kasus ini memperlihatkan pentingnya pengawasan di area keberangkatan internasional. Petugas tidak hanya mengandalkan pemeriksaan rutin, tetapi juga memanfaatkan informasi intelijen, pengamatan, dan pemeriksaan mendalam berdasarkan indikasi yang ditemukan di lapangan.

Menurutnya, penyembunyian emas pada tubuh penumpang menjadi salah satu tantangan dalam pengawasan lalu lintas barang lintas negara. Karena itu, koordinasi dan ketelitian petugas diperlukan untuk mendeteksi dugaan pelanggaran sebelum barang keluar dari wilayah Indonesia.

"Penindakan ini juga sejalan dengan pengawasan yang dilakukan di kantor-kantor bea cukai lainnya terhadap indikasi pelanggaran ekspor emas di berbagai wilayah," ujar Agus.

Bea Cukai menegaskan pengawasan ekspor merupakan bagian dari upaya memastikan setiap barang yang dibawa ke luar negeri memenuhi ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap prosedur kepabeanan juga penting untuk menjaga penerimaan negara dan mencegah pengeluaran barang secara ilegal.

Kasus penggagalan ekspor emas di Bandara YIA ini menjadi pengingat bahwa barang bernilai tinggi yang dibawa melintasi perbatasan negara tetap harus mengikuti ketentuan ekspor. Pemeriksaan dokumen dan pengawasan di bandara menjadi bagian penting dalam mencegah pelanggaran kepabeanan.