Praktik pungutan liar di luar dari ketentuan resmi masih menjadi polemik yang dihadapi oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Belum lama ini, salah satunya dialami oleh usaha kuliner Bolosego di kawasan Alun-Alun Kidul Yogyakarta kembali menyoroti persoalan pungutan diluar ketentuan resmi yang masih dapat ditemui pelaku usaha di ruang publik. Persoalan tersebut dinilai dapat menghambat perkembangan UMKM apabila berlangsung secara terus-menerus dan tidak diikuti dengan pengawasan serta penindakan yang tegas.

Dosen Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (PSdK) Fisipol UGM, Dr. Hempri Suyatna, S.Sos., M.Si., menyebut bahwa kasus pungutan yang dialami pelaku usaha kuliner Bolosego di kawasan Alun-Alun Kidul menjadi salah satu contoh persoalan yang perlu mendapat perhatian. Ia menilai, fenomena ini merupakan salah satu hambatan dalam pengembangan UMKM. “Pungutan liar dan pungutan ilegal menurut saya hanyalah salah satu contoh yang nyata. Jangan-jangan juga banyak pungutan-pungutan liar yang seringkali dihadapi oleh pelaku-pelaku UMKM,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (28/9).

Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berpotensi muncul dalam bentuk pungutan terkait parkir, tetapi juga dapat terjadi pada aspek lain, seperti perizinan dan fasilitasi usaha. Jika praktik tersebut dibiarkan, pungutan liar dapat berkembang menjadi kebiasaan yang pada akhirnya menghambat pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya. “Artinya ketika kemudian tumbuh subur dan dibiarkan, tentunya akan menghambat perkembangan sektor UMKM ini untuk lebih maju,” ucapnya.

Adapun munculnya pungutan di luar ketentuan resmi tidak terlepas dari sejumlah faktor. Salah satunya adalah belum adanya tindakan yang tegas penegakan hukum terhadap praktik tersebut. Ketika tidak ada penindakan, praktik pungutan dapat mengalami pembiaran dan berlangsung secara berulang hingga dianggap sebagai sesuatu yang lumrah. “Tidak ada tindakan tegas, sehingga kemudian pada akhirnya menyebabkan pola-pola perilaku ini kemudian terjadi dan dianggap sebagai suatu hal yang lumrah,” katanya.

Selain itu, ia melihat adanya persoalan dari sisi birokrasi dan perilaku masyarakat. Kerumitan prosedur dalam mengurus perizinan maupun layanan tertentu dapat mendorong sebagian masyarakat mencari jalan pintas dengan menggunakan jasa calo atau makelar. Ia menjelaskan, terdapat tiga aktor yang perlu diperhatikan dalam persoalan tersebut, yakni aparat pemerintah atau penegak hukum, pelaku pungutan, dan masyarakat. Dari sisi aparat, pembiaran dapat membuat pola tersebut terus berlangsung. Sementara itu, pelaku pungutan dapat memanfaatkan celah dalam kerumitan birokrasi sebagai peluang. Di sisi lain, masyarakat yang menghadapi prosedur yang dinilai sulit dapat terdorong mencari jalan pintas.

Untuk mencegah persoalan tersebut, ia menilai pengelolaan ruang publik perlu dilakukan dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Hal tersebut membutuhkan dukungan dan komitmen dari berbagai pihak, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat. “Menurut saya memang harus ada upaya-upaya untuk pertama adalah transparansi, akuntabilitas menjadi penting. Artinya itu butuh juga dukungan, komitmen dari berbagai pihak,” tuturnya.

Dalam hal ini, pemerintah juga perlu membangun iklim yang kondusif bagi pengembangan UMKM melalui sistem perizinan dan pelayanan publik yang transparan, adil, dan akuntabel. Dengan sistem tersebut, praktik pungutan liar diharapkan dapat diminimalkan. Ia menekankan pentingnya kepastian prosedur dan standar pelayanan dalam memberikan layanan kepada pelaku UMKM. Pemerintah perlu memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, termasuk kepastian waktu penyelesaian pelayanan perizinan. “SOP harus jelas. Misalnya, katakanlah soal izin misalnya satu hari jadi. Artinya tidak boleh lama-lama,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelayanan publik bagi UMKM perlu dilakukan secara cepat, murah, dan efisien. Menurutnya, perbaikan birokrasi dan pelayanan publik yang lebih berpihak pada kebutuhan masyarakat dapat menjadi salah satu upaya untuk mencegah munculnya praktik-praktik pungutan diluar ketentuan resmi. “Harus dijawab dengan bagaimana mendorong birokrasi, pelayanan-pelayanan yang memang lebih pro terhadap rakyat, pro terhadap UMKM sehingga bentuk-bentuk pola-pola perilaku menyimpang itu bisa diminimalkan,” tutup Hempri.

Penulis : Cyntia Noviana

Editor : Gusti Grehenson

Foto : shutterstock

Artikel Pungli Resahkan Dunia Usaha, Transparansi dan Penegakan Hukum Jadi Solusi  pertama kali tampil pada Universitas Gadjah Mada.

Sumber: Universitas Gadjah Mada