YOGYAKARTA, jogja.saatini.com - Titik terang penyelesaian masalah Stadion Mandala Krida Yogyakarta makin benderang. Menyusul tuntasnya proses hukum kasus korupsi pembangunan yang kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan kesiapannya mengawal penganggaran Detail Engineering Design (DED) renovasi stadion ikonik tersebut.

Wakil Ketua Komisi D DPRD DIY, Anton Prabu Semendawai, menegaskan komitmen legislatif untuk mengawal alokasi anggaran yang diajukan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY.

"Kami siap mengawal dan membahas usulan anggaran penyusunan DED renovasi Stadion Mandala Krida yang diajukan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY dalam Rancangan APBD Tahun 2027," ujar Anton Prabu di Yogyakarta, Sabtu (31/10/2026).

Tunggu Hasil Kajian Teknis Komprehensif Tim UGM

Anton meyakinkan bahwa tahapan renovasi tidak akan dilakukan secara terburu-buru, melainkan berbasis pada analisis ilmiah dan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Saat ini, tim ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) tengah melakukan kajian mendalam terkait kondisi fisik bangunan stadion yang ditargetkan rampung pada akhir 2026:

  • Struktur Bangunan: Menguji kelayakan dan ketahanan konstruksi utama stadion.
  • Arsitektur: Menilai kesesuaian dan keamanan desain tata ruang.
  • Sistem MEP: Pemeriksaan pada kelistrikan, mekanikal, dan jaringan perpipaan (plumbing).

Hasil rekomendasi UGM kelak menjadi rujukan utama bagi Pemda DIY untuk menentukan bagian mana yang masih layak dipertahankan, perlu perbaikan, atau harus dibongkar total.

KPK Persilakan Pemda DIY Maksimalkan Penggunaan Aset

Sinyal hijau pemanfaatan kembali stadion ini diperkuat oleh pernyataan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa perkara dugaan korupsi Stadion Mandala Krida telah selesai di tahap eksekusi tanpa ada pengembangan penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini kasus dugaan korupsi terkait dengan Stadion Mandala Krida telah inkracht, dan kami pastikan saat ini tidak ada pengembangan penyidikannya. Untuk itu, KPK mempersilakan kepada Pemda DIY untuk kembali memanfaatkannya secara optimal," jelas Budi Prasetyo.

DPRD DIY menyambut baik kepastian hukum tersebut dan berharap perbaikan Stadion Mandala Krida dapat segera terealisasi demi mendukung pembinaan atlet lokal serta memfasilitasi aktivitas olahraga seluruh masyarakat Yogyakarta.