YOGYAKARTA, jogja.saatini.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta resmi menjatuhkan vonis pidana penjara antara dua hingga tiga tahun kepada 11 pengasuh Day Care Little Aresha.

Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perlakuan salah, penelantaran, serta kekerasan berlanjut terhadap anak-anak di tempat penitipan tersebut.

Hakim Ketua PN Yogyakarta, Sunaryanto, menyatakan perbuatan para terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana tercantum dalam dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menempatkan anak dalam perlakuan salah dan penelantaran serta turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut," ujar Sunaryanto saat membacakan amar putusan di PN Yogyakarta, Rabu.

Rincian Vonis 11 Terdakwa Pengasuh

Majelis hakim membagi hukuman penjara bagi ke-11 terdakwa ke dalam tiga tingkatan durasi:

  • Hukuman 3 Tahun Penjara: Sri Rejeki.

  • Hukuman 2 Tahun 6 Bulan Penjara: Heny Purwaningsih, Sri Rukmini, Zikrul Aqidah, Dwi Maryati, Listiarini, dan Nur Fatimatu Z.

  • Hukuman 2 Tahun Penjara: Devina Riadi, Evi Nurvita, Dinar Olivia Susan, dan Fitri Nurhidayah.

Selain hukuman kurungan badan, setiap terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp60 juta dengan tenggat waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Jika denda tidak dilunasi dan harta benda para terdakwa yang disita tidak mencukupi saat dilelang, maka hukuman diganti (subsider) dengan pidana penjara pengganti selama 52 hari.

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis majelis hakim ini terbilang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp250 juta, serta kewajiban membayar restitusi sebesar Rp14 juta untuk masing-masing terdakwa.

Dalam pertimbangannya, hakim membeberkan sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan:

  • Hal Memberatkan: Perbuatan para terdakwa tergolong kejam, tidak memiliki empati maupun rasa kasih sayang, serta memicu trauma mendalam bagi anak korban dan orang tua mereka.

  • Hal Meringankan: Para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, terdesak situasi, serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Atas putusan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima vonis majelis hakim. Sementara itu, pihak JPU menyatakan masih berpikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.