Gunungkidul – Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menyusun rencana program kegiatan Tahun 2028 secara terarah, sesuai tugas dan fungsi masing-masing, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Fokus utama diarahkan pada penataan kawasan pariwisata, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), kemudahan perizinan bagi pelaku usaha, serta penegakan aturan pemanfaatan lahan.

Arahan tersebut disampaikan dalam agenda Paparan Rencana Program Kegiatan Pemerintah Daerah Tahun 2028 di Ruang Handayani, Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Rabu malam (21/10/2026). Kegiatan ini diikuti Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga (Parekrafpora), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Bhumi).

Bupati menegaskan, perencanaan program harus berangkat dari persoalan nyata di lapangan dan diarahkan pada hasil yang dapat dirasakan masyarakat. Setiap OPD diminta menjaga fokus program sesuai kewenangannya agar pelaksanaan pembangunan berjalan efektif, terukur, dan tidak tumpang tindih.

“Saya tidak mau arahan kita melebar ke mana-mana tanpa hubungan yang jelas dengan perencanaan program 2028. Setiap dinas harus fokus pada tugas dan fungsinya. Program yang disusun harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Endah.

Penataan Pariwisata dan Penutupan Kebocoran PAD

Pada sektor pariwisata, Bupati meminta Dinas Parekrafpora mempercepat penataan kawasan pantai, khususnya Pantai Krakal dan Pantai Sepanjang. Penataan tersebut diharapkan segera ditindaklanjuti tanpa harus menunggu tahun anggaran 2028.

Di Pantai Krakal, penataan diarahkan pada optimalisasi kantong parkir utama. Bus dan kendaraan pribadi diminta tidak lagi parkir di bibir pantai. Selain menjaga ketertiban kawasan, pengaturan ini akan didukung pembangunan jalur pedestrian dengan pembatas agar wisatawan berjalan kaki melewati deretan kios UMKM.

Dengan pola tersebut, wisatawan diharapkan memperoleh pengalaman berkunjung yang lebih nyaman, sementara pedagang lokal mendapatkan peluang usaha yang lebih baik. Pengelolaan parkir yang tertib juga diharapkan meningkatkan penerimaan retribusi secara resmi.

Bupati juga menyoroti perlunya pembenahan pengelolaan Tempat Pemungutan Retribusi (TPR). Indikasi kebocoran penerimaan harus ditindaklanjuti melalui pengawasan dan pemeriksaan yang sesuai kewenangan. Inspektorat dan Satpol PP diminta menjalankan perannya, disertai percepatan digitalisasi pembayaran melalui sistem nontunai, QRIS, dan tiket elektronik.

Digitalisasi tersebut diharapkan memperkuat transparansi transaksi, memudahkan pelayanan wisatawan, serta mempersempit peluang penyimpangan dalam pemungutan retribusi.

Selain penataan kawasan, Bupati meminta destinasi wisata yang mulai sepi pengunjung atau belum berkembang optimal untuk dievaluasi dan dikembangkan kembali sesuai potensinya. Embung Batara Sriten, misalnya, dapat diarahkan untuk kegiatan berkemah dan outbound. Gunung Gambar dapat diperkuat sebagai destinasi wisata religi dan sejarah, sedangkan kawasan gua seperti Gua Kalisuci, Sri Gethuk, dan Gua Rancang Kencana perlu dikembangkan dengan memperhatikan karakter serta potensi masing-masing.

Bupati juga mendorong diferensiasi karakter destinasi pantai agar wisatawan memiliki pilihan yang lebih jelas, mulai dari wisata religi di Pantai Ngobaran hingga wisata keluarga di kawasan Pantai Baron. Pengembangan zona wisata perlu disesuaikan dengan kondisi kawasan, daya dukung lingkungan, dan kebutuhan pengunjung.

Di bidang kepemudaan dan ekonomi kreatif, Dinas Parekrafpora diminta memperluas ruang bagi organisasi kepemudaan untuk melahirkan wirausaha muda. Pendampingan ekonomi kreatif perlu mencakup peningkatan keterampilan, sertifikasi profesi, promosi produk lokal, serta fasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Sementara itu, pada sektor olahraga, Bupati mendorong penyelenggaraan kegiatan sport tourism, seperti bersepeda, voli pantai, dan lomba lari berbayar. Persiapan pembinaan atlet juga perlu diperkuat untuk mendukung target mempertahankan posisi empat besar pada PORDA DIY. Selain itu, peluang pemecahan rekor MURI pada 2027 diminta dipersiapkan melalui agenda yang terencana.

Perizinan Dipermudah, Pengawasan Tetap Diperkuat

Pada sektor penanaman modal dan perizinan, Bupati meminta DPMPTSP memberikan pendampingan lebih intensif kepada pelaku UMKM, terutama yang mengalami kesulitan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS).

Pelayanan perizinan, menurut Bupati, tidak cukup hanya mengandalkan sistem daring. Petugas perlu hadir memberikan penjelasan dan bantuan langsung agar pelaku usaha dapat memahami persyaratan serta menyelesaikan proses perizinan dengan benar.

Di sisi lain, pengawasan terhadap pelaksanaan izin harus diperkuat melalui verifikasi lapangan. Kelengkapan dokumen secara administratif perlu dipastikan sesuai dengan kondisi dan kegiatan usaha yang sebenarnya.

Bupati juga meminta DPMPTSP mengidentifikasi solusi regulasi bagi calon investor yang menghadapi kendala status lahan, termasuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Upaya memfasilitasi investasi harus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan tidak mengabaikan perlindungan lahan pertanian.

Aspek keselamatan bangunan turut menjadi perhatian. Tempat usaha baru, fasilitas wisata, dan gedung publik perlu memenuhi ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai persyaratan yang berlaku.

“Pelaku UMKM harus kita bantu agar lebih mudah mengurus perizinan. Investor juga perlu mendapatkan kepastian pelayanan. Namun, kemudahan tersebut harus berjalan beriringan dengan pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan,” tegas Bupati.

Penertiban Pemanfaatan Tanah Kalurahan dan Sultan Ground

Dalam urusan pertanahan dan tata ruang, Bupati meminta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan tanah kalurahan dan Sultan Ground (SG). Setiap penggunaan lahan harus sesuai peruntukan, ketentuan tata ruang, serta persyaratan perizinan yang berlaku.

Bupati menyatakan dukungannya terhadap penindakan atas penggunaan tanah kalurahan yang tidak sesuai ketentuan, termasuk kegiatan yang tidak memiliki izin yang dipersyaratkan atau menyimpang dari peruntukan kawasan. Sejumlah lokasi, antara lain Pucung di Kapanewon Girisubo, Karangasem, dan Kepek, menjadi perhatian dalam upaya penertiban tersebut.

Penanganan persoalan lahan harus dilakukan secara terkoordinasi dengan Panitikismo dan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta agar setiap keputusan memiliki dasar hukum yang jelas.

Menurut Bupati, ketertiban pemanfaatan ruang merupakan bagian penting dalam menjaga kepastian hukum sekaligus memastikan tanah dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat secara bertanggung jawab.

Melalui penyelarasan rencana program Tahun 2028 ini, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mendorong setiap OPD menyusun kegiatan berdasarkan prioritas, kebutuhan lapangan, dan hasil yang terukur. Penataan pariwisata, peningkatan PAD, kemudahan berusaha, serta ketertiban tata ruang diharapkan dapat berjalan saling mendukung untuk memperkuat perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sumber: Pemkab Gunungkidul