Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Dr. Budi Nugroho, S.H., S.E., M.Hum., memberikan kuliah umum kuliah umum bertema “Peranan Mahkamah Agung dalam Aspek Perpajakan”, Jumat (9/10), di Gedung Departemen Ekonomika dan Bisnis (DEB) Sekolah Vokasi UGM.

Dalam kuliah umum kali ini, Budi Nugroho, membahas peran lembaga peradilan dalam memastikan pelaksanaan perpajakan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum. Sebab, pajak tidak hanya berkaitan dengan penghitungan, pembayaran, dan pelaporan, tetapi juga menyangkut aspek hukum dan keadilan. “Sebagai sumber penting pembiayaan negara, pemungutan pajak harus memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya

Menurutnya, sengketa perpajakan dapat muncul karena perbedaan penafsiran terhadap peraturan, ketidaksesuaian antarketentuan, serta perkembangan transaksi dan aktivitas bisnis. “Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya mekanisme hukum yang memungkinkan wajib pajak mengajukan keberatan ketika merasa dirugikan oleh keputusan atau penetapan pajak,” kata lulusan doktor ilmu Hukum UGM ini.

Budi menerangkan bahwa penyelesaian sengketa perpajakan memiliki tahapan yang melibatkan otoritas pajak dan lembaga peradilan. Wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada otoritas terkait, mengajukan banding ke Pengadilan Pajak, dan menempuh upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui mekanisme tersebut, Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung berperan dalam proses penyelesaian sengketa serta memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. “Pemahaman terhadap mekanisme ini penting bagi mahasiswa agar dapat melihat perpajakan secara lebih menyeluruh, termasuk keterkaitannya dengan hak dan kewajiban wajib pajak,” ungkapnya.

Dekan Sekolah Vokasi UGM, Dr. Wiryanta, S.T., M.T., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kuliah umum menjadi kesempatan bagi mahasiswa untuk memperdalam pemahaman mengenai perpajakan, tidak hanya dari sisi teori, tetapi juga penerapannya dalam praktik. Pengalaman praktisi dinilai penting untuk melengkapi proses pembelajaran di kelas, terutama dalam memahami persoalan hukum perpajakan dan penyelesaian sengketa yang terjadi di lapangan. “Kami berharap mahasiswa tidak hanya memahami perpajakan dari sisi teori, tetapi juga memperoleh pemahaman praktis mengenai penerapannya, khususnya dalam aspek hukum dan penyelesaian sengketa pajak,” ujar Wiryanta.

Di samping itu, ia juga berharap kegiatan ini dapat membuka peluang kerja sama antara perguruan tinggi dan praktisi. Kolaborasi tersebut dapat dikembangkan melalui penyempurnaan kurikulum maupun penelitian bersama sehingga pembelajaran di perguruan tinggi dapat terus mengikuti perkembangan praktik perpajakan. “Mahasiswa bisa memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai perpajakan, baik dari sisi akademik maupun praktik profesional,” tegasnya.

Penulis : Adinda Putri Rahma

Editor   : Gusti Grehenson

Foto : Donnie

Artikel Hakim Agung Budi Nugroho Beri Kuliah Umum Soal Penyelesaian Sengketa Perpajakan  pertama kali tampil pada Universitas Gadjah Mada.

Sumber: Universitas Gadjah Mada