Pemerintah berencana menerapkan pendidikan gratis hingga jenjang perguruan tinggi. Namun begitu, kebijakan perlu dirancang dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan pemerataan akses pendidikan. Pasalnya, sasaran dari program kuliah gratis ini sebaiknya tidak hanya ditujukan bagi mahasiswa dari perguruan tinggi negeri (PTN), tetapi juga bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi swasta (PTS).
Masuknya mahasiswa dari PTS untuk medapat pembiayaan kuliah grais dari pemerintah menurut Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Prof. Dr. R. Agus Sartono, MBA, dikarekana sumber utama pembiayaan pembangunan nasional berasal dari pendapatan pajak dan utang luar negeri. Sementara sumber pajak dikenakan kepada seluruh wajib pajak, tidak peduli pegawai negeri atau swasta,baik yang berusaha skala kecil maupun skala besar. “Namun, mengapa kemudian hanya mahasiswa PTN saja yang akan mendapatkan subsidi kuliah berapa pun dan apa pun komponennya?” paparnya, jumat (2/10).
Agus menyampaikan bahwa kebijakan kuliah gartis di PTN ini justru berpotensi memperlebar kesenjangan antara keluarga kaya dan keluarga miskin. Keluarga tidak mampu atau miskin boleh jadi tidak mampu membekali putra-putrinya dengan pendidikan tambahan sehingga kalah bersaing untuk masuk ke PTN. Akibatnya, anak-anak dari keluarga tidak mampu harus masuk ke PTS yang berbayar dan lebih mahal. “Di sinilah persoalan disparitas dan ketidaksetaraan mengemuka, dan sebaiknya kebijakan baru bukan justru memperlebar disparitas,” terangnya, pria yang pernah menjabat sebagai Deputi Menteri Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ini.
Kondisi tersebut, lanjutnya, perlu menjadi perhatian agar kebijakan pendidikan gratis tidak semakin memperlebar disparitas dan ketimpangan akses pendidikan. Pasal 31 UUD 1945 mengatur bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Ketentuan tersebut tidak membedakan akses pendidikan berdasarkan status lembaga pendidikan, baik negeri maupun swasta. Karena itu, menurut Agus, kebijakan bantuan pendidikan perlu mempertimbangkan hak warga negara untuk memperoleh pendidikan sekaligus kondisi ekonomi masyarakat yang menjadi sasaran program.
Ia juga menegaskan perlu ada kejelasan mengenai cakupan istilah gratis dalam Program Kuliah Gratis. Ia mempertanyakan apakah pendidikan gratis hanya mencakup pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau juga mencakup biaya hidup mahasiswa.
“Boleh jadi keluarga masih kesulitan jika harus mengirim anak-anaknya ke luar pulau, jika hanya dibebaskan dari UKT,” ucap Agus.
KIP Kuliah dan Pendidikan Gratis
Agus mengusulkan agar pemerintah mengembangkan KIP Kuliah yang telah berjalan menjadi model Program Kuliah Gratis. Penyempurnaan dapat dilakukan melalui penyesuaian besaran bantuan dan perluasan sasaran penerima.
Ia mencontohkan bahwa mahasiswa dari keluarga tidak mampu, khususnya kelompok desil satu hingga tiga, dapat dibebaskan dari UKT di mana pun mereka menempuh pendidikan. Bantuan tersebut juga dapat dilengkapi dengan biaya hidup bulanan selama masa studi.
Model tersebut, menurut Agus, memiliki kemiripan dengan skema beasiswa LPDP yang memberikan dukungan biaya pendidikan, biaya hidup, dan tunjangan lain selama masa studi tanpa membatasi penerima pada satu institusi pendidikan tertentu.
Dengan keterbatasan kemampuan fiskal pemerintah, ia mengusulkan agar Program Kuliah Gratis diprioritaskan terlebih dahulu bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu pada desil 1 hingga 3. Berdasarkan Statistik Pendidikan Tinggi 2025, terdapat sekitar 10,75 juta mahasiswa yang terdaftar di PTN, PTS, perguruan tinggi keagamaan, dan perguruan tinggi kedinasan. Dari jumlah tersebut, 44,95 persen berada di PTS dan 40,99 persen di PTN. Sementara itu, mahasiswa perguruan tinggi agama negeri/swasta mencapai 11,88 persen, dan sisanya berada di perguruan tinggi kedinasan.
Dengan basis data sosial ekonomi yang tersedia, pemerintah dinilai dapat menargetkan bantuan kepada mahasiswa dari keluarga tidak mampu, tanpa menjadikan status PTN atau PTS sebagai dasar utama pemberian subsidi.
“Agar tidak menimbulkan moral hazard bagi PTS, boleh saja pemerintah membuat klasifikasi dan batasan pembiayaan. Dengan pendekatan ini, Pemerintah menjadi lebih fokus. Tidak mensubsidi “jasa pendidikan’, tetapi mensubsidi dan memberi afirmasi kepada anak-anak dari keluarga tidak mampu,” paparnya.
Agus juga menilai bahwa pendekatan berbasis penerima manfaat dapat membantu mengurangi disparitas sosial sekaligus membuat program lebih berkelanjutan. Di sisi lain, pelibatan PTS dalam program tersebut dinilai dapat mendorong perguruan tinggi swasta untuk terus berkembang sekaligus memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat di wilayah sekitarnya. Sebab PTS selama ini turut berperan dalam membangun kualitas sumber daya manusia.
“Idealnya, memang pemerintah mendekatkan layanan pendidikan kepada masyarakat. Bangun institut baru sekelas ITB dan ITS, misalnya di Indonesia Timur. Agar anak-anak lulusan Sekolah Rakyat juga mendapat akses pendidikan yang lebih baik kelak,” ucapnya.
Sumber Pembiayaan
Persoalan lain yang perlu diperhatikan adalah sumber pembiayaan Program Kuliah Gratis. Agus menilai bahwa keterbatasan ruang fiskal pemerintah perlu menjadi pertimbangan dalam merancang kebijakan tersebut. Salah satunya adalah melakukan evaluasi dan rasionalisasi terhadap program pendidikan yang telah berjalan, termasuk program MBG.
Agus menyebutkan bahwa program MBG perlu disempurnakan melalui evaluasi mekanisme penyaluran dan rasionalisasi anggaran. Salah satu opsi yang diusulkan adalah mengurangi jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta mengarahkan pemberian MBG secara lebih tepat sasaran kepada anak dari keluarga desil 1 hingga 3. Skema tersebut dapat diintegrasikan dengan KIP Sekolah pada jenjang SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/SMK/MA dengan menggunakan basis data terbaru dari BPS dan Kemensos, sekaligus memastikan validitas data penerima.
Dana hasil rasionalisasi selanjutnya dinilai dapat dialihkan untuk mendukung program kuliah gratis tanpa menambah utang pemerintah. Langkah tersebut perlu disertai efisiensi anggaran dan upaya menutup kebocoran anggaran serta tindak korupsi.
“Karena ruang fiskal yang sempit, pilihan kadang terasa pahit. Tetapi yakinlah, seperti halnya kata Aristoteles, buah dari pendidikan sangat manis,” ujarnya.
Reportase : Kurnia Ekaptiningrum/Humas FEB
Editor : Gusti Grehenson
Foto : Magnific
Artikel Menghapus Dikotomi Kampus, Program Kuliah Gratis Perlu Menjangkau PTN dan PTS pertama kali tampil pada Universitas Gadjah Mada.
Sumber: Universitas Gadjah Mada
Tinggalkan Komentar